LOMBOK TENGAH, NTB – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Tengah menangkap seorang pria berinisial R (41), warga Lombok Timur, atas dugaan pencemaran nama baik ulama ternama, TGH Lalu Muhammad Turmudzi Badrudin Bagu, melalui media sosial.
"Terduga pelaku diamankan di kediamannya pada Kamis dini hari, " ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk Il Maqnun, S.Trk., S.I.K., M.H., Kamis (12/12).
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Kasus ini bermula dari laporan Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Lombok Tengah pada Sabtu, 7 Desember 2024. R diduga menuliskan komentar yang tidak pantas dan menyerang pribadi TGH Lalu Muhammad Turmudzi di laman Facebook Ponpes NU Qamarul Huda Bagu.
Komentar tersebut dianggap mencemarkan nama baik salah satu tokoh agama yang dihormati di Lombok. "Saat ini, terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif serta detail perbuatannya, " terang IPTU Luk Luk.
Kasus ini mendapat perhatian publik, mengingat posisi TGH Lalu Muhammad Turmudzi sebagai tokoh sentral di Lombok yang dihormati oleh masyarakat luas. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku ujaran kebencian atau pencemaran nama baik, terutama di media sosial, guna menjaga keharmonisan dan ketertiban di masyarakat.
Polres Lombok Tengah mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik atau merugikan pihak lain. Kasus ini menjadi pengingat penting akan dampak serius dari perilaku tidak bertanggung jawab di dunia maya. (Adb)